Macam-macam Zakat
Macam-Macam Zakat
Zakat Bisa Berupa Beras
Zakat terdiri dari dua macam:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadan. Zakat fitrah dapat dibayar dengan setara 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras.
2. Zakat Maal
Zakat maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.
Dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1998, pengertian zakat maal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki orang Muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
UU tersebut juga menjelaskan tentang zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadan oleh setiap Muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.
Setelah penjelasan mengenai macam-macam zakat diatas, kami akan menjelaskan mengenai produk kami. Smart Techno memproduksi jam digital masjid dengan berbagai macam type. Jam digital masjid saat ini sedang menjadi trend dan banyak yang mencarinya. Produk kami ini sudah tersebar diseluruh Indonesia lebih dari 2000 unit. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai produk kami ataupun cara setting jam digital masjid dapat mengunjungi laman website kami di www.jadwaldigital.com
Comments
Post a Comment